Sungai Duri, "Kerja Ikhlas Tanpa Pungutan Liar",Deklarasi lawan dan laporkan terhadap PUNGLI yang digelorakan Kepolisian Sektor Sungai Raya.
Aktif dalam mensosialisasikan larangan pungutan liar dengan membuat banner larangan pungutan liar. Sosialisasi tersebut disampaikan lansung Kanit Binmas Polsek Sungai Raya Bripka Ade Yuliandana bersama-sama Bhabinkamtibmas. Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, lawan,dan laporkan terhadap pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf E dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Kapolsek Sungai Raya AKP Syaiful Bahri, S.IP mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan "sosialisasi agar masyarakat merasa nyaman dalam mendapatkan pelayanan dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan".ujar Kapolsek.
Penulis : Ade.Y
Editor : Syaiful.B
Sumber : Tribratanewspolseksungairaya.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar