Sungai Duri, Masuknya musim panas/kemarau, Personil Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Koramil Sungai Raya, Manggala Agni dan warga patroli Karhutla terpadu bersama, pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018.
Dalam kegiatan patroli Karhutla , Bripka Eriyanto, A.Md berharap masyarakat setempat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan dalam kegiatan patroli ini di harapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan adanya kesadaran masyarakat khususnya Karimunting, mengingat dampaknya sangat merugikan, baik dampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain itu juga berdampak adanya gangguan terhadap kesehatan akibat asap yang ditimbulkan dari proses pembakaran.
Pembakaran hutan dan lahan dapat di tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah sesuai yang di atur dalam UU no 41 Th 2009 tentang Kehutanan, UU no 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan UU no 39 Th 2014 tentang perkebunan serta Kepres No 11 tahun 2016, Jelas Eriyanto.
Kapolsek Sungai Raya AKP Syaiful Bahri, S.IP mengatakan bahwa bhabinkamtibmas jajaran Polsek Sungai Raya juga melaksanakan sosialisasi dan patroli bersama di desa-desa lainnya di wilkum Polsek Sungai Raya.
Penulis : Ade.Y
Editor : Syaiful.B
Sumber : Tribratanewspolseksungairaya.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar