Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Desa Sungai Pangkalan II Brigpol Rouf Nurudin tempel maklumat Kapolda Kalbar yang berisi tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan di wilkum Polsek Sungai Raya.( 07/09/2018 ).
Membuka lahan dengan cara membakar merupakan metode praktis yang biasa digunakan oleh masyarakat yang mengelola lahan secara tradisional untuk menanam tanaman kebutuhan pokok dan sudah dilaksanakan secara turun temurun, selain prosesnya cepat dan juga murah, namun proses ini menyisakan segudang masalah, yaitu gangguan kesehatan yang disebabkan dari asap yang dihasilkan.
Hari ini, penempelan Maklumat tersebut dilakukan di rumah-rumah penduduk dan tempat keramaian. Tidak hanya menempel Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla, Brigpol Rouf Nurudin juga mensosialisasikan maklumat tersebut kepada warga binaannya.
“Hal ini saya lakukan untuk mengindahkan maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla dan mengajak warga binaan kamu untuk menjaga dan melestarikan hutan dan lahan yang ada,” ucap Rouf.
Penulis : Sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar