Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Brigpol Rouf Nurudin melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di ruang lingkup desa sungai pangkalan II ( 06/09/2018 ).
Pungli merupakan pemungutan biaya yang tidak pada tempat dan fungsinya, hal ini merupakan tindak pidana bahkan dapat dijerat dengan pidana korupsi. Pungutan liar ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat baik pada saat berurusan di instansi pemerintahan ataupun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menyikapi keresahan masyarakat tersebut, Brigpol Rouf melakukan kampanye dan sosialisasi Saber Pungli secara terus menerus kepada masyarakat, Rouf mengatakan bahwa melalui sosialisasi Saber pungli ini agar masyarakat berani melawan pungli dengan melaporkan kepada Pihak Kepolisian.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Penulis : Sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar