Brigpol M. Zarnganudin Bhabinkamtibmas Desa Sungai pangkalan I Kecamatan Sungai Raya melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada salah satu staf kantor Desa Sungai Pangkalan I Sabtu (16/09/18).
Dalam Sosialisasi, Kapolsek dan staf menjelaskan tentang adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Dengan dilakukan sosialisasi agar dapat menambah wawasan dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan undang-undang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar