Bhabinkamtibmas Desa Sungai Jaga B Polsek Sungai Raya Brigadri Polisi Akbar H memberikan himbauan kamtibmas berupa bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Sungai Jaga B pada hari Senin (10/09/2018).
Musim Kemarau yang terjadi saat ini telah mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah Kabupaten Bengkayang. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas polisi memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Karena berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00″.
Penulis : Sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar