Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Komitmen Polres Bengkayang yang ingin mensukseskan program pemerintah sapu bersih pungutan liar atau saber pungli rutin dilaksanakan.
Mulai dari himbauan berupa lisan, maupun tulisan yang berbentuk baliho atau banner yang berisi larangan, ajakan untuk tidak melakukan pungli mapun menerima pungli yang apabila dilakukan, penerima maupun yg pelaku pungli akan berhadapan dengan hukum.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Brigpol Taufik Urahman melakukan himbauan kepada warga binaannya, Jumat (07/09/2018).
Dia berharap kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pungli. Dan berharap perangkat desa untuk selalu menjaga dan menyampaikan kepada warga bahwa pungli itu tidaklah dibenarkan.
Penulis : Sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar