brigpol M.Zarnganudin lakukan sosialisasi Dalam rangka menghilangkan budaya pungli maupun praktek pungutan liar, bhabinkamtibmas Desa Sungai Pangkalan I Kecamatan Sungai Raya melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar kepada warga binaannya di lingkungan desa.
Dalam Sosialisasi kepada warga masyarakat diharapkan proaktif untuk melaporkan adanya praktik pungli yang mereka temui.
Warga masyarakat diharapkan lebih berani melapor apa bila melihat praktek pungli yang terjadi di wilayahnya agar semua aparat pemerintahan bersih dari kegiatan pungli.
Dalam sosialisasi ini di sampaikan bahwa pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan agar ada efek jera bagi oknum pelaku pungli.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Penulis : Sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar