Personil Polsek Sungai Raya Telah dilakukan penertipan APK ( Alat Peraga Kampanye ) oleh sat Pol PP di wilayah hukum Polsek Sungai Raya ( 30 / 10 / 2018 ) pukul 10.00 wib
Penertiban dan penurunan APK dilakukan oleh 2 Personil Sat Pol.PP Kec.Sui Raya : Jiri, dan Eko Raharjo.
Petugas Panwascam dan PPK Sui RayaVery Irawan (ketua Panwas),Nazimi (anggota Panwas),Maman (anggota Panwas),Ade Sayuti (aggota Panwas),Irwin Saputra (Ppl Desa Sui Duri),Indrayadi (Ppl Sui Jaga B),Rahmat (Ppl Sui Pangkalan II),Amirullah (anggota PPK).
Personil Polsek Sui Raya Aiptu Sahri,Aipda Zulkhaidir,Bripka M Kahar K.
Dasar penertiban APK yaitu Peraturan KPU no.23 thn 2018 ttg Kampanye, Surat Keputusan KPU no.1096 thn 2018 ttg Juknis pemasangan APK,Panwas & Ppk melakukan pemberitahuan kpd pemilik rumah/ tanah sebelum APK lepas,Dilakukan pendampingan oleh Personil Polsek Sui Raya guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas pada saat melakukan penertipan,Tidak ditemukan protes maupun kendala pada saat dilakukan penertipan.Penulis : Sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar