Dengan hadirnya warga negara asing ( WNA )di wilayah hukum polsek sungai raya khsusunya di desa sungai duri membuat Polsek Sungai Raya untuk melakukan monitoring dengan apa pun itu kegiatan WNA yang berasal dari pakistan yang berjumlah 8 orang.
seperti yang dilakukan kanit binmas polsek Sungai Raya Bripka Ade Yuliandana saat berkunjung di salah satu masjid Nurudin desa sungai duri saat usai melaksanakan sholat Ashar kamis ( 22/11/2018 ).
seperti yang dilakukan kanit binmas polsek Sungai Raya Bripka Ade Yuliandana saat berkunjung di salah satu masjid Nurudin desa sungai duri saat usai melaksanakan sholat Ashar kamis ( 22/11/2018 ).
tindakan kepolisian Polsek Sungai Raya melakukan pendataan Terhadpa WNA jama'ah Tabligh asal Pakistan diMasjid Nuruddin Desa Sui Duri Kec.Sui Raya
dengan Identitas Niamah Ullah Khan, Kifayat Ullah Khan,Muhammad Faheem,Abdul Wajid,Abid Amin,Waseem Khan,Fazal Amin,Hidayat Shah.
WNA jama'ah Tabligh asal Pakistan tersebut berkunjung ke Masjid Nurudin Desa Sui Duri untuk melakukan Dakwah keliling selama 3 hari dan telah mendapat izin Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan oleh Dit Intelkam Polda Kalbar.
Kanit Binmas Polsek Sungi Raya Bripka Ade.Y memberikan saran kepada penanggung jawab/ juru bahasa WNA sdr.Selamat Tinggal agar 8 jam'ah Tabligh asal Pakistan tersebut tidak melakukan aktifitas/kegiatan diluar adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat.
Penulis : sahri
dengan Identitas Niamah Ullah Khan, Kifayat Ullah Khan,Muhammad Faheem,Abdul Wajid,Abid Amin,Waseem Khan,Fazal Amin,Hidayat Shah.
WNA jama'ah Tabligh asal Pakistan tersebut berkunjung ke Masjid Nurudin Desa Sui Duri untuk melakukan Dakwah keliling selama 3 hari dan telah mendapat izin Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan oleh Dit Intelkam Polda Kalbar.
Kanit Binmas Polsek Sungi Raya Bripka Ade.Y memberikan saran kepada penanggung jawab/ juru bahasa WNA sdr.Selamat Tinggal agar 8 jam'ah Tabligh asal Pakistan tersebut tidak melakukan aktifitas/kegiatan diluar adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat.
Penulis : sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar