Bhabinkamtibmas desa sungai jaga B brigpol akbar melakukan bina netizen yang bertemakan “Bijak Menggunakan Sosial Media” brigpol akbar menyampaikan bahwa bina netizen ini adalah dalam rangka memberikan wawasan atau pengetahuan kepada para netizen yang dalam hal ini adalah pelajar atau anak-anak tentang bijak dalam ( 05/12/2018 ).
brigpol akbar menambahkan ada beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan untuk melawan berita Hoax yang beredar di masyarakat yaitu jangan langsung membagi ulang tautan berita yang beredar di media sosial maupun di aplikasi pesan singkat (whatsapp, line, dll) karena dapat di indikasi sebagai berita Hoax.saring sebelum Sharing.
“cermati situs pembuat berita, pastikan memiliki keterangan jelas mengenai alamat redaksi, cek kebenaran berita tersebut di lebih dari satu media, jika tidak ada bukan selalu artinya tidak benar, tapi dapat di indikasi sebagai Hoax” tambahnya.
Kapolsek Sungai Raya AKP Syaiful Bahri, S.IP menambahkan bahwa peraturan yang mengatur mengenai kabar berita bohong tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah).ucapnya.
Penulis ; sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar