Bhabinkamtibmas Desa pulau lemukutan brigadir aris pasang himbauan 1x24 jam tamu wajib lapor di salah satu rumah RT dsn karang timur RT 002 RW 002 Desa pulau lemukutan kecamatan sungai raya kepulauan, senin (17/12/2018).
Bhabinkamtibmas Brigadir sunarman aris munandar mengunjungi dirumah RT dusun karang timur di desa pulau lemukutan kecamatan sungai raya kepulauan, Kali ini himbauan yang di sampaikan dan dilakukan adalah mengajak masyarakat dan pendatang yang menginap atau tinggal di desa pulau lemukutan untuk datang dan melapor kan diri kepada Kades, kadus,Rt, Rw setempat atau pun kepada Bhabinkamtibmas desa pulau lemukutan dengan menghubungi no telepon yang tertera di banner himbauan yang bertuliskan tamu 1×24 jam wajib lapor.
Adapun himbauan tamu wajib lapor tersebut di pasang tepatnya di rumah ketua RT dsn karang timur dan di simpang masuk ke arah kantor desa, sehingga siapa pun yang melewati jalan tersebut bisa dengan jelas untuk dibaca oleh pengguna jalan dan bagi tamu yang menginap bisa dengan mudah untuk menyampaikan tujuan dan maksud kedatangannya dengan menghubungi no telepon yang tertulis di himbauan tersebut.
Bhabinkamtibmas dan warga yang memasang himbauan tersebut mendapat apresiasi dari warga dan selama kegiatan pemasangan di bantu warga dengan ikhlas dan kerjasama yang baik demi mewujudkan rasa aman dan damai.
penulis : sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar