Kanit lantas polsek sungai raya aipda agus arfiansyah berikan himbauan kepada pelajar di polsek sungai raya dan sampaikan tertib berlalu lintas mengingat banyaknya angka kecelakaan lalu lintas yang dialami pelajar.( 04/12/2018).
aipda agus menghimbau kepada pelajar apabila umurnya belum mencapai 17 tahun maka sebaiknya jangan mengendarai sepeda motor di jalan raya karena belum mempunyai surat ijin mengemudi (SIM) yang merupakan bukti kompetensi bagi seseorang yang mengendari kendaraan bermotor. Selain itu diharapkan para pelajar selalu menggunakan helm berstandar SNI ketika mengendarai sepeda motor guna keamanan dan keselamatan selama berkendara.
himbauan tersebut diharapkan dapat menekan angka pelanggar lalu lintas khususnya yang dilakukan oleh golongan pelajar, sehingga angka kecelakaan lalu lintas pun ikut menurun.
kapolsek Sungai Raya AKP Syaiful Bahri, S.IP mengatakan, pihak kepolisian melarang pelajar yang belum berusia 17 tahun untuk membawa motor bukan karena ingin menyiksa para pelajar. Namun lebih untuk menjaga para pelajar dari kecelakaan lalu lintas dijalan raya, mengingat diusia dibawah 17 tahun, pelajar cenderung lebih labil secara emosional sehingga lebih rentan mengalami kecelakaan.tutupnya.
penulis : sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar