( 27/1/2019 ) polsek sungai raya Panwaslu ditingkat kecamatan akan menjadi ujung tombak dalam pengawasan APK yang akan digunakan selama masa kampanye pilkada serentak karena pengawasan untuk penempatan dan penggunaan alat peraga kampanye dilapangan akan dilakukan oleh panwaslu tingkat kecamatan
Termasuk menertibkan kampanye APK yang ilegal.seperti yang dilakukan polsek sungai raya melaksanakan pengamanan,sabtu pukul 09:00 wib bersama Sat Pol PP Kecamatan Sungai Raya di wilayah hukum Polsek Sungai Raya.
Dasar penertiban dan pelepasan APK yang tidak sesuai Peraturan KPU no.23 thn 2019 tentang Kampanye, Surat Keputusan KPU no.1096 thn 2019 tentang Juknis pemasangan APK, antara lain :
pemasangan APK diluar lokasi yg ditentukan, ukuran APK diluar ketentuan, pemasangan APK tidak memiliki izin dari pemilik rumah maupun tanah.
Panwas menghimbau caleg dan partai untuk melepas sendiri APK yang dipasang,panwas juga memberitahukan kepada pemilik rumah/tanah sebelum APK lepas dari kegiatan tersebut Personil Polsek Sungai Raya melaksanakan pendampingan selama kegiatan guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas pada saat melakukan penertipan APK, Tidak ditemukan protes maupun kendala pada saat dilakukan penertipan.
Penulis : sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar