Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu polsek sungai raya bripka M.Taufik melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pelayanan Publik yang diberikan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) tidak dipungut biaya, semua Pelayanan Publik yang diberikan semuanya Gratis.
Sentral Pelayanan Kepolisan Terpadu ( SPKT ) polsek sungai raya ( 14/2/2019 ) memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya tugas pokok sebagai pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan peran serta polsek sungai raya sangat penting bagi masyarakat diantaranya Laporan kehilangan KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu ATM, Buku tabungan dan surat-surat berharga lainnya.
Dengan adanya Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu( SPKT ) polsek sungai raya di harapkan masyarakat wilayah kecamatan sungai raya dan kepulauan lebih mudah untuk memberikan pelayanan setiap saat.
Banyaknya masyarakat di kecamatan sungai raya dan kepulauan yang memerlukan pelayanan Polsek sungai raya di harapkan bisa membantu masyarakat, untuk melengkapi administrasi untuk kelengkapan pengurusan surat- surat yang hilang.
penulis : sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar