Sebanyak kurang lebih 52 botol bir minum keras (MIRAS) jenis Arak Putih 8 (delapan) botol Beer hitam merek Guinness @ 620 ml ,52 (lima pulah dua ) botol Beer putih merek Anker @ 620 ml,22 (dua puluh dua) kaleng beer hitam merek guinness @ 320 ml,6 (enam) buah/kaleng Beer merek tiger @ 320 ml,1 ( satu ) Toples kaca yang berisikan Arak ramuan,1 ( satu ) botol brandy xo arak ramuan 70 cl,1 ( satu ) botol sprite berisikan arak putih berhasil diamankan oleh personil Polsek sungai raya dari seorang Pria dan wanita (11/12/2018).
Di pimpin langsung oleh Waka Polsek sungai raya IPTU Juliansyah, dilaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi pam natal dan tahun baru terhadap penjual miras/arak putih diwilkum Polsek Sungai Raya.
Dari hasil penyelidikan, personil Polsek sungai raya berhasil tangkap seorang pria yang berinisial TJ(51) pada saat personil polsek sungai raya lakukan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin baik produksi luar maupun tradisional di wilkum polsek sungai raya.
TJ di tangkap di desa Rukmajaya dengan dan diamankannya barang bukti. Kemudian barang bukti dan TJ langsung di bawa ke Polsek Sungai Raya untuk di intograsi.
Kapolsek sungai raya AKP Syaiful Bahri, S.IP mengatakan bahwa miras tersebut yang rencananya akan di jual ke warung-warung / kantin di wilayah Kecamatan Sungai raya kepulauan.
“Peredaran miras dapat menimbulkan dampak negatif yang dapat memicu berbagai tindakan kriminal sehingga berdampak kepada gangguan Kamtibmas, oleh sebab itu kami akan selalu berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredarannya. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami sehingga kami berhasil mengungkap peredaran miras ini”. Ungkap Kapolsek Sungai Raya.
Penulis : sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar