Bhabinkamtibmas Desa Sungai Jaga B Brigpol Akbar H terus melakukan kampanye anti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah gerakan antisipasi dan melibatkan partisipasi masyarakat di daerah tersebut.
Selain melakukan kampanye, juga melakukan sosialisasi dan patroli bersama guna mencegah terjadinya kebakaran saat ini memasuki musim kemarau.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Brigpol Akbar H yang melakukan sosialisasi larangan karhutla kepada warga binaannya.( 24/08/2018 ).
Polsek Sungai Raya menghimbau kepada masyarakat maupun pengelola hutan dan lahan untuk menghentikan aktivitas pembakaran hutan. Selain himbauan secara lisan pihaknya juga menyiapkan himbauan serta pemberitahuan tertulis pada spanduk dan banner.
Akbar mengatakan agar masyarakat disitu tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, karna tentu akan berdampak pada rusaknya alam, punahnya hewan, dan tercemarnya udara serta para pelaku pembakaran hutan akan berhubungan dengan hukum.berdasarkan UU NO 32 Tahun 2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan pasal 187 KUHP dan pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar