membakar merupakan metode praktis yang biasa digunakan oleh masyarakat yang mengelola lahan secara tradisional untuk menanam tanaman kebutuhan pokok dan sudah dilaksanakan secara turun temurun, selain prosesnya cepat dan juga murah, namun proses ini menyisakan segudang masalah, yaitu gangguan kesehatan yang disebabkan dari asap yang dihasilkan.
Sesuai arahan Kapolres Bengkayang AKBP Permadi Syahid Putra S.I.K, M.H agar seluruh anggota melaksanakan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Arahan tersebut ditindak lanjuti oleh Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya melakukan Sosialisasi dan Larangan Membakar Lahan, Kebun dan Hutan (Karhutla) menggunakan Banner dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalbar diwarung/dirumah warga yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya dan Tim Patroli terpadu, Senin (20/08/2018).
Kanit Binmas berharap agar masyarakat disitu tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, karna tentu akan berdampak pada rusaknya alam, punahnya hewan, dan tercemarnya udara serta para pelaku pembakaran hutan akan berhubungan dengan hukum.
Penulis : Sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar