Polsek Sungai Raya Bhabinkamtibmas Desa Sungai Pangkalan I melaksanakan pemasangan Banner stop pungli Kantor Desa Sungai Pangkalan I di Kecamatan Sungai Raya, dimaksud bahwa pungli dilarang oleh undang undang baik yang memberi atau yang menerima. Rabu (05/09/2018).
Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Selain itu menyikapi fenomena pemberitaan yang tidak jelas asal usulnya, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya juga menjelaskan kepada masyarakat binaanya untuk tidak mudah percaya dengan berita hoax atau berita yang belum jelas pembuktiannya. Bhabinkamtibmas juga mengajak agar warga mau peduli akan lingkungan yang aman bebas dari guantibmas tetap waspada curat curas curanmor dan modus-modus penipuan.
Pesan ini disampaikan agar warga cukup mengerti dan paham sesuai harapan Ka Polsek Sungai Raya.
Penulis : Sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar