Rabu ( 05/09/2018 ) dilaksankan Razia Operasi TIBTOR KAPUAS 2018 dengan kedepankan giat gakkum guna mewujudkan situasi yang kondusif di wilayah Hukum Polsek Sungai Raya Polres Bengkayang.
adapun sasaran masyarakat yang melakukan pelanggaran lalulintas maupun pelaku pencurian kendaraan bermotor Kegiatan tersebut dilakasanakan di jalur lalulintas, pemukiman, pasar, lokasi parkir pusat keramaian serta tempat-tempat rawan lainnya.
Kapolsek Sungai Raya AKP Syaiful Bahri, S.IP Beserta anggota pada saat pelaksanaan Operasi TIBTOR KAPUAS 2018 mengkampanyekan tentang saber pungli dan sosialisasi undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 12 huruf E " didenda dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar "Ucapnya.
Kegiatan ini sekaligus sebagai penertiban bagi para pengendara roda 2 dan roda 4 yang mengendarai kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot racing lebih yang mana diutamakan pada masyarakat yang mengendarai roda 2 dengan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Bagi para pegendara yang tidak menggunakan helm Kapolsek beserta anggota langsung memberikan himbauan dan teguran kemudian menyuruh pengendara untuk pulang kerumah dan mengambil helm. Apabila pada saat razia kedepannya masih ditemukan pelanggaran serupa maka pihak Kepolisian khususnya Polsek Sungai Raya akan memberikan sanksi berupa tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilanggar.
Kapolsek mengatakan, banyak yang belum memiliki SIM ditambah lagi tidak menggunakan helm, belum diberikan sanksi kali ini namun diberi peringatan.
“Hal ini kami lakukan semata – mata demi keselamatan mereka, perlu diketahui bahwa masih rendahnya ketaatan pengendara dalam berlalu lintas di Wilayah Polsek Sungai Raya,” ujarnya.
penulis : Sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar