Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.
Bhabinkamtibm melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bripka Erik Zulfikar Bhabinkamtibmas Desa Rukma Jaya (Sosialisasi/himbauan kepada masyarakat/ lingkungan Pemdes Rukma Jaya.( 04/10/2018 )
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli
Landasan Hukum Saber Pungli UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 pasal 13, pasal 11 tentang Menerima hadiah, pasal 12 B tentang Gratifikasi, pasal 5 ayat (1) tentang Pemberi janji pada pegawai negeri, pasal 5 ayat (2) tentang Menerima janji pada pegawai negeri, KUHP pasal 368 tentang Pemerasan, UU No. 11 tahun 1980 pasal 3 tentang Suap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar