Pengikut

Rabu, 03 Oktober 2018

DENGAN BANNER BHABINKAMTIBMAS SOSIALISASIKAN SABER PUNGLI

tribratanewspolseksungairaya.blogspot.go.id

Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.
Bhabinkamtibm melakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Bripka Erik Zulfikar Bhabinkamtibmas Desa Rukma Jaya (Sosialisasi/himbauan kepada masyarakat/ lingkungan Pemdes Rukma Jaya.( 04/10/2018 )
Kegiatan tersebut sebagai  bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar  (pungli) yang di atur  dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli
Landasan Hukum Saber Pungli UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU  No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 pasal 13, pasal 11 tentang Menerima hadiah, pasal 12 B tentang Gratifikasi, pasal 5 ayat (1) tentang Pemberi janji pada pegawai negeri, pasal 5 ayat (2) tentang Menerima janji pada pegawai negeri,  KUHP pasal 368 tentang Pemerasan, UU No. 11 tahun 1980 pasal 3 tentang Suap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAMBANGI KONTER HP SERTA BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS

tribratanewspolseksungairaya.blogspot.com Personil Polsek sungai raya bripka taufik melaksanakan sambang dan DDS ke Counter HP desa sun...