pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan surat surat berharga dan atau pengaduan yang mesti ditidaklanjuti oleh kepolisian diberikan oleh personil Unit SPKT Polsek sungai raya.
brigpol rian sebagai ka jaga Polsek sungai raya melayani masyarakat dengan 3-S (salam, senyum, sapa) kepada masyarakat yang melapor dan membutuhkan bantuan kepolisian berupa Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat atau memerlukan bantuan Kepolisian untuk menindak lanjuti laporan tersebut,
Pada hari selasa ( 12/2/2019) pukul 10:00 salah satu masyarakat melaporkan bahwa surat surat berharga berupa ATM miliknya hilang, dan untuk mengurus kembali memerlukan surat kehilangan dari pihak Kepolisian (Polsek sungai raya) sehingga brigpol rian selaku ka jaga polsek sungai raya siap membantu masyarakat.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu tugas dan kewajiban SPKT disamping tugas-tugas lainnya sesuai dengan Job Discription tentang pelayanan prima kepada masyarakat, hal tersebut diungkapkan oleh Ka SPKT Polsek sungai raya brigpol rian yang melaksanakan tugas saat itu,
Dalam pelayanan tersebut masyarakat dilayani dengan tulus ikhlas tanpa dipungut biaya administrasi apapun,
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayai pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek sungai raya, pelayanan kami memang belum sempurna namun akan berusaha untuk memberikan pelayanan yang sempurna kepada masyarakat,” ungkap Kapolsek sungai raya IPTU SAMIDI saat dikonfirmasi Mitra Humas di tempat terpisah.
penulis : sahri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar