Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Raya Brigpol M. zarnganudin melakukan sosialisasi Saber Pungli kepada salah satu warga dilingkungan kantor desa sungai pangkalan I. ( 21 /09/2018 ).
Tidak hanya itu Bhabinkamtibmas menyampaikan pengertian dari pada pungli,apa saja yang termasuk pungli, undang-undang yang mengatur pungli, dan sanksi hukum apa bagi pelaku pungli serta mengingatkan perangkat desa untuk tidak melakukan pungli pada saat melayani warganya.
Bersama warga desa binaannya, Bhabikamtibmas Sosialisasi saber pungli dengan mengkampanyekan saber pungli dengan menggunakan alat peraga berbentuk tangan bertuliskan “Stop Pungli”.
Brigpol M.Zarnganudin mengajak kepada warga untuk selalu peduli akan lingkungan yang aman bebas dari gangguan kamtibmas, dan tetap waspada terhadap pencurian, curanmor ataupun penipuan.
Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.
Penulis : Sahri